Pemetaan Sastra Lisan dan Tantangannya
Catatan Henri Nurcahyo
Dalam pemahaman sederhana, yang dimaksud dengan sastra lisan merupakan karya sastra yang dituturkan secara lisan atau verbal, dari mulut ke mulut, yang diwariskan dari generasi ke generasi, dalam bentuk tuturan, cerita, nyanyian, atau pertunjukan langsung yang berfungsi dalam masyarakatnya, antara lain sebagai alat pendidikan, ritual, dan hiburan.
Di tengah arus globalisasi dan modernisasi yang pesat, kelisanan primer masyarakat tradisional menghadapi ancaman disrupsi yang serius, berisiko menghilangkan kekayaan kearifan lokal yang tidak tercatat. Keberadaan sastra lisan tidak hanya dipengaruhi oleh globalisasi dan modernisasi. Di berbagai daerah terdapat kepunahan sastra lisan sedikit demi sedikit karena ketiadaan maestro dan komunitas pendukungnya.
Mereka yang disebut maestro adalah pelaku atau penutur sastra lisan yang masih hidup, tokoh adat, dan budayawan. Mereka inilah yang menjadi sumber data primer karena berperan sebagai penjaga ingatan kolektif masyarakat, memiliki pengetahuan dan keahlian sastra lisan. Mereka inilah yang dianggap terlibat langsung dalam sastra lisan tersebut. Kriteria maestro berusia minimal 40 tahun, memiliki pengetahuan dan keahlian, mewariskan, serta menguasai bahasa yang digunakan dalam sastra lisan.
Sementara kriteria narasumber kunci selain maestro adalah memiliki pengetahuan dan keahlian, serta menguasai bahasa yang digunakan dalam sastra lisan. Narasumber yang dipilih harus lebih dari tiga orang di setiap daerah pengamatan untuk memungkinkan pengecekan silang (triangulasi) data.
Pemetaan Sastra Lisan dipahami sebagai proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan merepresentasikan elemen spasial dalam teks sastra dengan menggabungkan analisis teks, konteks, dan co-text dengan menggunakan teknologi digital.
Data dalam pemetaan sastra lisan terdiri atas sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer berupa pertunjukan/pementasan; sumber data yang diambil secara langsung oleh pelaksana dari narasumber di lapangan tanpa perantara. Sumber data primer adalah pemangku adat, maestro, masyarakat tempat hidupnya sastra lisan, dan akademisi yang dimintai data mengenai pengetahuan dan pandangannya terhadap sastra lisan yang menjadi objek sastra lisan. Dalam rangka kolaborasi data, pelaksana pemetaan sastra lisan dapat menggunakan metadata hasil penelitian terdahulu yang telah dilakukan oleh lembaga mitra kerja Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, seperti Asosiasi Tradisi Lisan.
Data sekunder dalam pemetaan sastra lisan berupa rekaman, hasil kajian pustaka yang relevan yang mengungkapkan sastra lisan yang menjadi objek penelitian. Data tersebut didapatkan dari literatur-literatur yang berhubungan dengan sastra lisan yang dipetakan.
Balai Bahasa Jawa Timur mengadakan pemetaan sastra lisan di Sidoarjo dan Banyuwangi. Berikut ini adalah catatan pemetaan sastra lisan secara umum.
Catatan Awal
Berdasarkan Petunjuk Teknis Pemetaan Sastra Lisan tersebut di atas maka dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Sastra lisan merupakan karya sastra yang dituturkan secara lisan atau verbal. Dalam prakteknya, banyak sastra lisan yang sudah dituliskan sebagai hasil penelitian atau sengaja diterbitkan dalam bentuk buku. Dalam hal ini tidak dapat dikatakan sastra lisan sudah berubah menjadi sastra tulis. Karena yang berubah adalah medianya saja. Ketika seorang peneliti merekam lalu menuliskan cerita tersebut dalam bentuk buku, yang terjadi sesungguhnya adalah alih wahana (transmediasi) atau dokumentasi, bukan perubahan identitas karya. Buku itu hanyalah representasi tertulis dari sebuah tradisi lisan.
Terkait dengan hal itu, dalam pemetaan sastra lisan, tetap mengacu kepada apa yang dituturkan oleh narasumber, harus direkam langsung. Hanya saja, bisa jadi apa yang dituturkan tersebut malah mengutip buku yang sudah ada lebih dulu, karena pihak narasumber malah tidak mengetahuinya. Kemungkinan kedua, apa yang dituturkan oleh narasumber berbeda sama sekali dengan data tertulis yang sudah ada. Narasumber tidak (belum) mengetahui dokumentasi yang sudah diterbitkan. Selain dalam bentuk buku, alih wahana ini juga bisa berujud rekaman audio visual yang sudah diunggah ke kanal Youtube misalnya. Dalam hal ini sebisa mungkin didapatkan (dan dicantumkan) sumber tertulis atau audo visualnya sebagai bahan rujukan.
Pemetaan Sastra Lisan ini bertumpu pada keterangan lisan narasumber dan/atau maestro. Ada kemungkinan, karena berbagai hal yang sifatnya kondisional, apa yang dituturkan tersebut sebetulnya keliru. Idealnya, pihak pewawancara melakukan kroscek dengan langsung menanyakan kembali apa yang disampaikan tersebut. Tetapi, juga karena berbagai hal yang sifatnya kondisional, pewawancara hanya mencatat apa adanya. Karena itu, sebagaimana item sebelumnya, perlu dicantumkan sumber tertulis tentang materi pencatatan tersebut. Atau, ketika kita menyadari adanya kekeliruan tersebut, sangat disarankan melakukan wawancara dengan narasumber lain yang dinilai lebih kompeten sebagai bahan banding. Hanya mengandalkan satu narasumber datanya keliru bisa berkibat fatal.
Sastra lisan memiliki banyak versi. Hal ini harus menjadi catatan awal yang perlu diperhatikan. Setiap mengutip keterangan narasumber, harus diberi catatan bahwa hal itu hanyalah salah satu versi saja. Sangat mungkin ada versi-versi lainnya. Kalau perlu, sebagaimana disebutkan di atas, dicantumkan versi-versi lain sebagaimana yang sudah diterbitkan sebelumnya. Keberagaman versi merupakan salah satu ciri mendasar sastra lisan. Oleh karena itu, setiap keterangan narasumber harus dipahami sebagai representasi dari salah satu varian tradisi yang hidup dalam komunitas tertentu, bukan sebagai satu-satunya versi yang benar. Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, data hasil wawancara perlu dikomparasikan dengan naskah, arsip, hasil penelitian terdahulu, maupun dokumentasi lain yang relevan. Perbedaan antarsumber tidak dipandang sebagai kontradiksi yang harus dihilangkan, melainkan sebagai bagian dari dinamika pewarisan sastra lisan yang mencerminkan perubahan ruang, waktu, dan konteks sosial budaya masyarakat pendukungnya.
Idealnya, pemetaan sastra lisan tidak bisa semata-mata hanya mengandalkan sumber-sumber lisan berdasarkan wawancara langsung. Pemetaan sastra lisan tidak ideal apabila hanya bertumpu pada keterangan satu atau beberapa narasumber, sekalipun mereka diakui sebagai maestro atau tokoh budaya. Tradisi lisan bersifat dinamis, terbuka terhadap variasi, dan senantiasa mengalami perubahan sesuai ruang, waktu, serta konteks sosial penuturnya. Oleh karena itu, validitas data perlu dibangun melalui triangulasi sumber, informan, metode, dan waktu. Keterangan para penutur dikomparasikan dengan dokumentasi tertulis, arsip sejarah, hasil penelitian terdahulu, serta observasi terhadap praktik penuturan yang masih berlangsung. Dengan demikian, pemetaan sastra lisan tidak bertujuan menetapkan satu versi sebagai yang paling benar, melainkan mendokumentasikan keragaman tradisi beserta dinamika pewarisan dan transformasinya dalam masyarakat. Pilihan terhadap narasumber dan/atau maestro tidak harus dipercaya secara mutlak. Karena sastra lisan itu dinamis. Bisa berubah menurut ruang dan waktu. Lain orang bisa lain pula keterangannya.
Dalam penelitian sastra lisan, narasumber bukanlah “pemilik kebenaran tunggal”, melainkan salah satu pembawa tradisi (tradition bearer). Karena itu, pemetaan sastra lisan sebaiknya menggunakan pendekatan triangulasi, bukan hanya mengandalkan satu atau dua informan. Pendekatan seperti ini justru menghargai sifat dasar sastra lisan. Berbeda dengan naskah tertulis yang memiliki teks relatif tetap, sastra lisan memang hidup melalui proses penciptaan ulang setiap kali dituturkan. Seorang penutur dapat menambah, mengurangi, atau menyesuaikan isi cerita sesuai audiens, situasi, bahkan kepentingan sosial pada zamannya. Oleh karena itu, perbedaan versi bukan kelemahan data, melainkan bagian dari karakter sastra lisan itu sendiri.
Ada kalanya sastra lisan berubah dengan adanya penambahan atau pengurangan unsur-unsurnya. Pertunjukan ludruk, misalnya, secara klasik terdiri atas tari Remo, kidungan, lawak, dan cerita utama. Namun dalam perkembangannya muncul elemen baru berupa tari Bedayan sebagai pembuka pertunjukan, sehingga tidak lagi selalu diawali dengan tari Remo. Oleh karena itu, dalam pencatatan peta sastra lisan perlu didokumentasikan pula perubahan struktur, bentuk penyajian, maupun fungsi tradisi dari waktu ke waktu. Pemetaan tidak hanya merekam bentuk yang dianggap klasik atau baku, tetapi juga mencatat berbagai inovasi dan transformasi yang terjadi, disertai keterangan mengenai waktu, lokasi, komunitas pendukung, serta faktor-faktor yang melatarbelakanginya. Dengan demikian, inventarisasi sastra lisan tidak sekadar menjadi arsip masa lalu, melainkan juga menjadi dokumentasi mengenai dinamika perkembangan tradisi yang terus hidup di tengah masyarakat.
Sastra lisan bukanlah dokumen sejarah yang menyajikan fakta secara kronologis, melainkan narasi budaya yang merefleksikan ingatan kolektif masyarakat tentang masa lalu. Di dalamnya dapat ditemukan nama tokoh, tempat, silsilah, maupun peristiwa yang memiliki keterkaitan dengan sejarah, tetapi unsur-unsur tersebut telah mengalami proses transformasi melalui imajinasi, simbolisasi, dan pewarisan antargenerasi. Kadang terdapat anakronisme, pencampuran tahun kesejarahan, ini memang menjadi ciri khas tradisi lisan. Oleh karena itu, informasi historis yang terkandung dalam sastra lisan perlu diperlakukan secara kritis melalui perbandingan dengan sumber-sumber lain, seperti prasasti, naskah, arsip, data arkeologi, maupun kajian sejarah. Dalam inventarisasi sastra lisan, tujuan utamanya bukan membuktikan benar atau salahnya suatu peristiwa sejarah, melainkan mendokumentasikan cara masyarakat mengingat, menafsirkan, dan mewariskan masa lalunya melalui tradisi lisan.
Dalam sastra lisan, sering dijumpai unsur mantra yang tidak dapat dideskripsikan atau diterjemahkan secara harfiah. Bahkan, tidak jarang pelaku tradisi sendiri tidak mengetahui makna leksikal setiap kata yang diucapkannya, tetapi memahami fungsi, maksud, dan kekuatan mantra tersebut dalam konteks ritual. Hal ini menunjukkan bahwa mantra tidak semata-mata bekerja sebagai rangkaian kata, melainkan sebagai bunyi, ritme, intonasi, dan performansi yang diyakini memiliki daya tertentu.
Oleh karena itu, penerjemahan secara literal justru berpotensi menghilangkan esensi mantra, karena maknanya tidak hanya terletak pada arti kata, tetapi juga pada pola bunyi, irama, pengucapan, dan konteks penggunaannya. Dalam inventarisasi sastra lisan, mantra sebaiknya didokumentasikan dalam bentuk transkripsi asli, disertai transliterasi apabila diperlukan, kemudian diberikan penjelasan mengenai fungsi, konteks penggunaan, dan pemahaman masyarakat pendukungnya, tanpa memaksakan padanan makna yang belum tentu sejalan dengan hakikat mantra itu sendiri. Mantra pada hakikatnya adalah peristiwa bunyi. Maknanya tidak hanya bertumpu pada arti kata, tetapi juga pada ritme, intonasi, tempo, pengulangan, serta konteks ritual yang menyertainya. Oleh sebab itu, dokumentasi mantra tidak cukup dilakukan melalui transkripsi teks, tetapi sedapat mungkin disertai rekaman audio atau audiovisual agar dimensi performatifnya tetap terpelihara. (*)
Catatan:
Naskah ini adalah bagian dari review atas laporan pencatatan sastra lisan Sidoarjo dan Banyuwangi yang dilakukan oleh Balai Bahasa Jawa Timur 2026.
